Jaksa Keluarkan Nama-nama Pihak yang Menerima Aliran Dana Korupsi Dispenda Riau

Jaksa Keluarkan Nama-nama Pihak yang Menerima Aliran  Dana Korupsi Dispenda Riau
Suasana persidangan dua terdakwa.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Dua pejabat Dispenda Riau, Deliana, Sekretaris Dinas dan Deyu SH, Kasubag Keuangan, Senin (4/12/2017), diadili dalam perkara korupsi dana UP dan GU tahun 2015-2016 sebesar Rp1,323 miliar. Dalam dakwaan jaksa, ternyata ada orang lain yang menikmati dana korupsi tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dr Apprilia SH MH di hadapan majelis hakim Tipikor Pekanbaru yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, sebagaimana dilansir dari segmennews, disebutkan, dana Rp1,323 miliar tersebut diperoleh dari pemotongan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) Persediaan sebesar 10 persen, serta adanya pendapatan yang tidak disetorkan.

Dari jumlah Rp1.323 miliar tersebut, dinikmati oleh terdakwa Deyu SH sebesar Rp204 juta, terdakwa Deliana Rp45 juta, Deswita Rp75 juta, Tumino Rp12 juta, Dewi Rp87 juta, Arminara Rp99 juta, Yanti Rp35 juta Sarifah Rp38 juta dan lainnya.

Selain itu, dana Rp1,323 miliar tersebut digunakan untuk Rumah Dinas Kadispenda, operasional kantor, BBM, makan bersama, tiket pesawat, honor dan lainnya.

Akibat perbuatan ini Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi, sesuai pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan disempurnakan sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 dan 64 KUHP.

Terkait perkembangan perkara korupsi di Dispenda Riau ini, sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH, MH, mengatakan saat ini pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

Ketika ditanya apakah Sprindik baru ini mengarah kepada orang yang jabatannya lebih tinggi dari kedua terdakwa atau lebih rendah atau di luar orang Dispenda Riau, mengingat Deyu dalam BAP nya yang saat ini menyebar, menyebutkan sejumlah nama, termasuk di DPRD Riau, Sugeng mengatakan Sprindik baru ini masih bersifat umum.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index